STRATEGI DALAM E- BUSSINESS



A. Isu- isu Dalam E- Bussiness

    Aspek Legal dalam E-Commerce menyangkut regulasi yang mengatur jalannya E-Bisnis agar dapat sesuai dengan hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada suatu negara.

Isu-isu Hukum:
1. Aspek hukum bisnis konvensional tidak dapat mengatasi permasalahan hukum dalam perdagangan online. 
2. Perlunya aturan khusus yang mengatur pengguna internet yang tanpa batas, terkait Jurisdiksi
3. Tingkat kejahatan internet semangkin meningkat dan bervariasi.Cybercrime
4. Setiap negara perlu menerapkan hukum khusus cyberlaw Aspek Legal dan Etika dalam Bisnis Online

HaKI (Hak Intelektual)
    HaKI yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreatifitas intelektual. Obyek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Pembagian HaKI
1. Hak Cipta (copyright)
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)
    Hak Kekayaan Industri dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
  •     Paten (patent)
  •     Desain industri (industrial design) Merk (trademarks)
  •     Antisipasi praktik persaingan curang
  •     Desain tata sirkuit terpadu
  •     Rahasia dagang (trade secret)
  •     Trade names or commercial names
  •     Service marks Appelation of originIndications of Origin

Pengakuan HaKI
1. Perlindungan program Komputer
2. Perlindungan hukum terhadap basis data
3. Perlindungan Situs Informasi (website)
4. Perlindungan hak Paten
5. Metode, proses dan model bisnis
6. Lisensi Open Source
7. Nama domain dan Merek

Etika dalam E-Bisnis
    Suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika dalam E-Bisnis dalam suatu usaha atau perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat

Hukum VS Etika
    Hukum adalah tindakan yang diambil pemerintah dan dikembangkan melalui peraturan-peraturan sah yang tegas untuk mengatur tingkah laku penduduknya sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
    Etika adalah suatu bagian pemikiran yang menyatakan apa yang benar dan salah. Etika didukung oleh persetujuan dari suatu lingkungan masyarakat atas tindakan yang benar atau salah.
    Suatu tindakan yang melanggar etika, belum tentu melanggar hukum dan sebaliknya.

Aspek Perlindungan Konsumen dalam E-Bisnis
1. Konsumen dalam transaksi e-business memiliki resiko yang lebih besar daripada penjual atau merchantny. Misal, masalah privasi seputar data pribadi konsumen/pelanggan.
2. Karena itulah selain jaminan yang diberikan oleh penjual atau merchant sendiri diperlukan juga jaminan yang berasal dari pemerintah.
3. Indonesia telah mulai memberlakukan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini mengatur mengenai hak-hak konsumen, dan perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi produsen.


B. Perilaku Konsumen

    Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal – hal yang mendasari konsumen untuk membuat 
keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
    Revolusi digital dan perilaku konsumen merupakan sebuah korelasi. Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya, revolusi digital telah merubah perilaku manusia sebagai konsumen sebuah produk. Mari kita bahas perilaku konsumen di era digital ini berdasarkan pengertian perilaku konsumen itu sendiri. 
Oke, perilaku konsumen menurut bahasa Indonesia menjelaskan bahwa, perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen itu sendiri.


C. Strategi E- Bussiness

    E-Business strategy sendiri dalam prakteknya selalu menganalisis mengenai 4P+3P, 5 Porter Forces, beserta analisis SWOT yang mana akan di analisis dengan beberapa tools tersebut untuk mencari kelemahan dan kekurangan apa saja yang akan menjadi penghalang kelancaran dari bisnis kita. Sedangkan secara garis besar mengelolah bisnis dengan menggunakan secara elektronik memberikan keuntungan besar dimana akan menekan kecurangan dalam proses pengadaan (e-procurement).



    Berdasarkan tabel tersebut menunjukkan bahwa transaksi melalui media elektronik pada era 4.0 cukup memberikan kemudahan dalam mengontrol dan memberikan peluang dimana penyampaian informasi kepada konsumen akan berjalan dengan mudah tanpa harus bertatap muka secara langsung dan perusahaan juga dapat memangkas separuh dari biaya marketing. Selain itu beberapa perusahaan dagang besar mampu memoterisasi perdagangan secara besar dengan memanfaatkan beberapa platform terkenal untuk semakin mengenalkan produk yang dimiliki secara luas. Maka tidak heran jika perkembangan E-Business di negara-negara cukup mendapat perhatian pemerintah untuk kemudian mulai menerapkan adanya pajak terhadap E-Commerce yang mana dirasa akan sangat menambah keuntungan negara dalam menambah pendapatan.


D. Pembuatan Keputusan Konsumen E-Bussiness



 Pembuatan Keputusan Konsumen E-Bussiness secara perorangan



 Pembuatan Keputusan Konsumen E- Bussiness secara organisasi





E. Sensifitas Harga

1. Nilai yang unik
2. Subsitusi
3. Konsumen akan sangat peka terhadap pengeluaran total
4. Penyajian biaya
5. Harga
6. Persediaan produk sangat mempengaruhi elastisitas harga

Komentar